Menyambut Hari Fithri

Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.

Kewajiban Zakat Fithri

Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103).

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59).
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295)

Menyalurkan Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan)

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301)

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345)

Di Hari Idul Fithri

Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”

Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied

1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”

2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425)

4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan).

5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171).

6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari).

7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan).

8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad)

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar.

3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”

4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua.

5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya).

6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih).

Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*)

[+/-] Lengkapnya...

Waspadailah Penghapus Pahala Sedekah

Di antara amal kebaikan yang banyak dilakukan kaum muslimin di bulan Ramadhan adalah memberi sedekah. Tidak diragukan lagi bahwa bersedekah di bulan mulia ini memiliki nilai lebih tersendiri. Namun perlu diwaspadai, jangan sampai pahala sedekah yang melimpah menjadi terhapus sia-sia.

Pembaca yang budiman, Allah ta’ala mengingatkan kita dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir . “ (Al Baqarah:264)

[Tiga Perbuatan Penghapus Pahala Sedekah]

Dalam ayat di atas, Allah menjelasakan ada tiga perbuatan yang dapat menghapus pahala sedekah :

Pertama. Menyebut-nyebut pemberian sedekah. ( ِالْمَنِّ) al mann : maksudnya adalah menyebut-nyebut pemberian sedekah di hadapan orang yang diberi sedekah untuk menunjukkan kelebihan dirinya dibanding orang yang diberi sedekah tersebut.

Seperti misalnya si A memberikan sedekah kepada si B. Dia selalu menyebt-nyebut sedekah pemberiannya tersebut di hadapan si B. Seperti ini adalah termasuk perbuatan ( ِالْمَنِّ) al mann yang tercela seperti tersebut dalam ayat di atas. Perbuatan ini mencakup seluruh bentuk sedekah, baik itu sedekah terhadap teman, tetangga, kerabat, maupun istri dan anak-anaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ، ولا ينظر إليهم ، ولا يزكيهم ، ولهم عذاب أليم ، قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرار . قال أبو ذر : خابوا وخسروا . من هم يا رسول الله ؟ قال : المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“ Ada tiga golongan, yang tidak akan Allah ajak bicara pada hari kiamat, tidak akan Allah lihat, dan tidak akan Allah sucikan, serta baginya adzab yang pedih. Rasulullah mengulang sebanyak tiga kali. Abu Dzar bertanya : Siapa mereka wahai Rasulullah ? Sabda beliau : Al musbil (lelaki yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, al mannaan (orang yang suka menyebut-nyebut sedekah pemberian), dan pedagang yang bersumpah dengan sumpah palsu” (H.R. Muslim:106)

Kedua. Menyakiti orang yang diberi sedekah. (َالَّذِي ) al adzaa: secara bahasa maknanya adalah setiap perbuatan yang merugikan atau menyakiti orang lain, baik dalam hal agamanya, kehormatannya, badannya, maupun hartanya. Adapaun (َالَّذِي ) al adzaa yang menghapus pahala sedekah yaitu bersikap sombong terhadap orang yang diberi sedekah dan menyakitinya dengan kalimat yang menyakitkannya, atau dengan sesuatu yang mencela kehormatannya dan merendahkan kemuliaan dan kedudukan orang tersebut.

Ketiga. Perbuatan riya’. ( الرياء ) ar riyaa’ : yakni perbuatan seorang hamba menampakkan amalnya kepada manusia karena ingin mendapat pujian. Jika seseorang riya’ dalam amalan sedekahnya maka akan menghapus pahala sedekah tersebut. Bahkan perbutan riya’ tidah hanya dalam masalah sedekah saja. Riya’ dapat terjadi pada setiap amal dan menghapus pahala amal tersebut. [Lihat Nidaa-atu ar Rahman li Ahlil iman 21-22, Syaikh Abu Bakr Al Jazaairy]

Imam Ibnu Katsir menjelasakan : “Dalam firman-Nya (لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى ) (janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)) Allah menerangkan bahwa pahala sedekah itu dapat hilang disebabkan karena menyebut-nyebut sedekah dan juga dengan tindakan menyakiti orang yang diberi sedekah.. Dosa menyebut-nyebut dan menyakiti itu menyebabkan hilangnya pahala sedekah. Kemudian Allah berfirman (كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ ) (), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia). Maksudnya, janganlah kalian membatalkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebut sedekah dan menyakiti orang yang diberi sedekah, sebagaimana tidak bernilainya sedekah orang yang riya’ karena manusia. Orang yang riya’ adalah yang menampakkan dihadapan orang lain bahwa dia ikhlas dalam beramal, padahal maksud sebenarnya adalah agar dia dipuji oleh orang lain. atau agar terkenal dengan sifat-sifat terpuji sehingga banyak orang yang mengaguminya, atau beramal agar disebut sebagai orang dermawan, atau maksud-maksud duniawi lainnya. Pelaku riya’ tidak memiliki perhatian untuk taat kepada Allah, mencari ridha-Nya dan mengharap pahala-Nya. Oleh karena itu, Allah berfirman (وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ) (dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian). ” [Lihat Tafsir al Quran al ‘Adzhim surat al Baqarah ayat 264, al Imam Ibnu Katsir]

Waspadailah saudaraku, ketiga perbuatan tersebut dapat merusak pahala sedekah yang kita lakukan.

[Faedah Ayat]

Firman Allah dalam surat al Baqarah 264 di atas mengandung beberapa faedah :

Amal keburukan akan menghapus amal kebaikan.

Dalam ayat tersebut terkandung perintah untuk tetap menjaga amalan-amalan yang sirr (tersembunyi) agar tidak diketahui orang lain.

Menyebut-nyebut pemberian sedekah, menyakiti orang yang diberi sedekah, dan perbuatan riya’ dapat menghapus pahala sedekah

Terhapusnya pahala sedekah karena perbuatan menyebut-nyebut pemberian sedekah dan menyakiti orang yang diberi sedekah, sama seperti hapusnya pahala sedekah karena riya’

Ketiga sifat di atas termasuk tanda kekufuran.

Semoga Allah ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk ikhlas dalam setiap amal yang kita lakukan. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

[+/-] Lengkapnya...

Semakin Semangat Ibadah di Akhir Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian kaum muslimin di akhir Ramadhan malah tersibukkan dengan hal-hal dunia. Dirinya lebih memikirkan pulang mudik, baju baru dan silaturahmi kepada kerabat. Contoh dari suri tauladan kita tidaklah demikian. Di akhir Ramadhan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tersibukkan dengan ibadah, apalagi shalat malam.

Raih Lailatul Qadar

Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar (Zaadul Masiir, 9/191).

Kapan Lailatul Qadar Terjadi?

Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)

Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)

Tidak Perlu Mencari Tanda

Sebagian orang sibuk mencari tanda kapan lailatul qadar terjadi. Namun sebenarnya tanda tersebut tidak perlu dicari. Tugas kita di akhir Ramadhan, pokoknya terus perbanyak ibadah. Karena kalau sibuk mencari tanda malam tersebut, kita malah tidak akan memperbanyak ibadah. Walaupun memang ada tanda-tanda tertentu kala itu. Tanda tersebut di antaranya:

Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18/361, shahih)

Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak dirasakan pada hari-hari yang lain.

Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.

Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tanpa sinar yang menyorot. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot.” (HR. Muslim no. 762)

Jika Engkau Dapati Lailatul Qadar

Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

”Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang mesti aku ucapkan saat itu?” Beliau menjawab, ”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513, Ibnu Majah no. 3850, dan Ahmad 6/171, shahih)

Lebih Giat Ibadah di Akhir Ramadhan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat lebih rajin di akhir Ramadhan lebih dari hari-hari lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan.

‘Aisyah mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71)

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)

Menghidupkan Malam Penuh Kemuliaan

Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 329). Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an (‘Aunul Ma’bud, 4/176). Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901).

Jika seorang meraih lailatul qadar dengan i’tikaf, itu lebih bagus. Namun i’tikaf bukanlah syarat untuk dapati malam kemuliaan tersebut. Begitu pula bukanlah syarat mesti di masjid untuk dapati lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 341).

Semoga Allah beri taufik kepada kita sekalian untuk terus perbanyak ibadah di akhir-akhir Ramadhan dan moga kita juga termasuk hamba yang mendapatkan malam penuh kemuliaan, lailatul qadar. Wallahu waliyyut taufiq.

[+/-] Lengkapnya...

Makna Tauhid

Tauhid secara bahasa arab merupakan bentuk masdar dari fi’il wahhada-yuwahhidu (dengan huruf ha di tasydid), yang artinya menjadikan sesuatu satu saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Makna ini tidak tepat kecuali diikuti dengan penafian. Yaitu menafikan segala sesuatu selain sesuatu yang kita jadikan satu saja, kemudian baru menetapkannya” (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39).

Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.

Pembagian Tauhid

Dari hasil pengkajian terhadap dalil-dalil tauhid yang dilakukan para ulama sejak dahulu hingga sekarang, mereka menyimpulkan bahwa ada tauhid terbagi menjadi tiga: Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Al Asma Was Shifat.

Yang dimaksud dengan Tauhid Rububiyyah adalah mentauhidkan Allah dalam kejadian-kejadian yang hanya bisa dilakukan oleh Allah, serta menyatakan dengan tegas bahwa Allah Ta’ala adalah Rabb, Raja, dan Pencipta semua makhluk, dan Allahlah yang mengatur dan mengubah keadaan mereka. (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Meyakini rububiyah yaitu meyakini kekuasaan Allah dalam mencipta dan mengatur alam semesta, misalnya meyakini bumi dan langit serta isinya diciptakan oleh Allah, Allahlah yang memberikan rizqi, Allah yang mendatangkan badai dan hujan, Allah menggerakan bintang-bintang, dll. Di nyatakan dalam Al Qur’an:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ

“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan Mengadakan gelap dan terang” (QS. Al An’am: 1)

Dan perhatikanlah baik-baik, tauhid rububiyyah ini diyakini semua orang baik mukmin, maupun kafir, sejak dahulu hingga sekarang. Bahkan mereka menyembah dan beribadah kepada Allah. Hal ini dikhabarkan dalam Al Qur’an:



وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ

“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ

“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut 61)

Oleh karena itu kita dapati ayahanda dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bernama Abdullah, yang artinya hamba Allah. Padahal ketika Abdullah diberi nama demikian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentunya belum lahir.

Adapun yang tidak mengimani rububiyah Allah adalah kaum komunis atheis. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Orang-orang komunis tidak mengakui adanya Tuhan. Dengan keyakinan mereka yang demikian, berarti mereka lebih kufur daripada orang-orang kafir jahiliyah” (Lihat Minhaj Firqotin Najiyyah)

Pertanyaan, jika orang kafir jahiliyyah sudah menyembah dan beribadah kepada Allah sejak dahulu, lalu apa yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat? Mengapa mereka berlelah-lelah penuh penderitaan dan mendapat banyak perlawanan dari kaum kafirin? Jawabannya, meski orang kafir jahilyyah beribadah kepada Allah mereka tidak bertauhid uluhiyyah kepada Allah, dan inilah yang diperjuangkan oleh Rasulullah dan para sahabat.

Tauhid Uluhiyyah adalah mentauhidkan Allah dalam segala bentuk peribadahan baik yang zhahir maupun batin (Al Jadid Syarh Kitab Tauhid, 17). Dalilnya:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan” (Al Fatihah: 5)

Sedangkan makna ibadah adalah semua hal yang dicintai oleh Allah baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apa maksud ‘yang dicintai Allah’? Yaitu segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, segala sesuatu yang dijanjikan balasan kebaikan bila melakukannya. Seperti shalat, puasa, bershodaqoh, menyembelih. Termasuk ibadah juga berdoa, cinta, bertawakkal, istighotsah dan isti’anah. Maka seorang yang bertauhid uluhiyah hanya meyerahkan semua ibadah ini kepada Allah semata, dan tidak kepada yang lain. Sedangkan orang kafir jahiliyyah selain beribadah kepada Allah mereka juga memohon, berdoa, beristighotsah kepada selain Allah. Dan inilah yang diperangi Rasulullah, ini juga inti dari ajaran para Nabi dan Rasul seluruhnya, mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Sungguh telah kami utus Rasul untuk setiap uumat dengan tujuan untuk mengatakan: ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut‘” (QS. An Nahl: 36)

Syaikh DR. Shalih Al Fauzan berkata: “Dari tiga bagian tauhid ini yang paling ditekankan adalah tauhid uluhiyah. Karena ini adalah misi dakwah para rasul, dan alasan diturunkannya kitab-kitab suci, dan alasan ditegakkannya jihad di jalan Allah. Semua itu adalah agar hanya Allah saja yang disembah, dan agar penghambaan kepada selainNya ditinggalkan” (Lihat Syarh Aqidah Ath Thahawiyah).

Perhatikanlah, sungguh aneh jika ada sekelompok ummat Islam yang sangat bersemangat menegakkan syariat, berjihad dan memerangi orang kafir, namun mereka tidak memiliki perhatian serius terhadap tauhid uluhiyyah. Padahal tujuan ditegakkan syariat, jihad adalah untuk ditegakkan tauhid uluhiyyah. Mereka memerangi orang kafir karena orang kafir tersebut tidak bertauhid uluhiyyah, sedangkan mereka sendiri tidak perhatian terhadap tauhid uluhiyyah??

Sedangkan Tauhid Al Asma’ was Sifat adalah mentauhidkan Allah Ta’ala dalam penetapan nama dan sifat Allah, yaitu sesuai dengan yang Ia tetapkan bagi diri-Nya dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Cara bertauhid asma wa sifat Allah ialah dengan menetapkan nama dan sifat Allah sesuai yang Allah tetapkan bagi diriNya dan menafikan nama dan sifat yang Allah nafikan dari diriNya, dengan tanpa tahrif, tanpa ta’thil dan tanpa takyif (Lihat Syarh Tsalatsatil Ushul). Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah nama-nama yang husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya” (QS. Al A’raf: 180)

Tahrif adalah memalingkan makna ayat atau hadits tentang nama atau sifat Allah dari makna zhahir-nya menjadi makna lain yang batil. Sebagai misalnya kata ‘istiwa’ yang artinya ‘bersemayam’ dipalingkan menjadi ‘menguasai’.

Ta’thil adalah mengingkari dan menolak sebagian sifat-sifat Allah. Sebagaimana sebagian orang yang menolak bahwa Allah berada di atas langit dan mereka berkata Allah berada di mana-mana.

Takyif adalah menggambarkan hakikat wujud Allah. Padahal Allah sama sekali tidak serupa dengan makhluknya, sehingga tidak ada makhluk yang mampu menggambarkan hakikat wujudnya. Misalnya sebagian orang berusaha menggambarkan bentuk tangan Allah,bentuk wajah Allah, dan lain-lain.

Adapun penyimpangan lain dalam tauhid asma wa sifat Allah adalah tasybih dan tafwidh.

Tasybih adalah menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Padahal Allah berfirman yang artinya:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang menyerupai Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11)

Kemudian tafwidh, yaitu tidak menolak nama atau sifat Allah namun enggan menetapkan maknanya. Misalnya sebagian orang yang berkata ‘Allah Ta’ala memang ber-istiwa di atas ‘Arsy namun kita tidak tahu maknanya. Makna istiwa kita serahkan kepada Allah’. Pemahaman ini tidak benar karena Allah Ta’ala telah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Qur’an dan Sunnah agar hamba-hambaNya mengetahui. Dan Allah telah mengabarkannya dengan bahasa Arab yang jelas dipahami. Maka jika kita berpemahaman tafwidh maka sama dengan menganggap perbuatan Allah mengabarkan sifat-sifatNya dalam Al Qur’an adalah sia-sia karena tidak dapat dipahami oleh hamba-Nya.

Pentingnya mempelajari tauhid

Banyak orang yang mengaku Islam. Namun jika kita tanyakan kepada mereka, apa itu tauhid, bagaimana tauhid yang benar, maka sedikit sekali orang yang dapat menjawabnya. Sungguh ironis melihat realita orang-orang yang mengidolakan artis-artis atau pemain sepakbola saja begitu hafal dengan nama, hobi, alamat, sifat, bahkan keadaan mereka sehari-hari. Di sisi lain seseorang mengaku menyembah Allah namun ia tidak mengenal Allah yang disembahnya. Ia tidak tahu bagaimana sifat-sifat Allah, tidak tahu nama-nama Allah, tidak mengetahui apa hak-hak Allah yang wajib dipenuhinya. Yang akibatnya, ia tidak mentauhidkan Allah dengan benar dan terjerumus dalam perbuatan syirik. Wal’iyydzubillah. Maka sangat penting dan urgen bagi setiap muslim mempelajari tauhid yang benar, bahkan inilah ilmu yang paling utama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Sesungguhnya ilmu tauhid adalah ilmu yang paling mulia dan paling agung kedudukannya. Setiap muslim wajib mempelajari, mengetahui, dan memahami ilmu tersebut, karena merupakan ilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentang nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan hak-hak-Nya atas hamba-Nya” (Syarh Ushulil Iman, 4).

[+/-] Lengkapnya...

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari penghitungan kelak, tak ada rasa kecuali sumringah menyambut Ramadhan. Insan yang menyadari betapa dosa melumuri dirinya, tidak ada rasa kecuali bahagia akan kedatangan bulan Ramadhan.


Mukmin Sejati Itu Dermawan

Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar dari bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Islam sering menganjurkan umatnya untuk banyak bersedekah. Dan bulan Ramadhan, amalan ini menjadi lebih dianjurkan lagi. Dan demikianlah sepatutnya akhlak seorang mukmin, yaitu dermawan. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan bahkan memberi contoh kepada umat Islam untuk menjadi orang yang dermawan serta pemurah. Ketahuilah bahwa kedermawanan adalah salah satu sifat Allah Ta’ala, sebagaimana hadits:

‏إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi, di shahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 1744)

Dari hadits ini demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pelit dan bakhil adalah akhlak yang buruk dan bukanlah akhlak seorang mukmin sejati. Begitu juga, sifat suka meminta-minta, bukanlah ciri seorang mukmin. Bahkan sebaliknya seorang mukmin itu banyak memberi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

‏اليد العليا خير من اليد السفلى واليد العليا هي المنفقة واليد السفلى هي السائلة

“Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tangan di atas adalah orang yang memberi dan tangan yang dibawah adalah orang yang meminta.” (HR. Bukhari no.1429, Muslim no.1033)

Selain itu, sifat dermawan jika di dukung dengan tafaqquh fiddin, mengilmui agama dengan baik, sehingga terkumpul dua sifat yaitu alim dan juud (dermawan), akan dicapai kedudukan hamba Allah yang paling tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلماً فهو يتقي فيه ربه ويصل فيه رحمه، ويعلم لله فيه حقاً فهذا بأفضل المنازل

“Dunia itu untuk 4 jenis hamba: Yang pertama, hamba yang diberikan rizqi oleh Allah serta kepahaman terhadap ilmu agama. Ia bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan hartanya dan ia gunakan untuk menyambung silaturahim. Dan ia menyadari terdapat hak Allah pada hartanya. Maka inilah kedudukan hamba yang paling baik.” (HR. Tirmidzi, no.2325, ia berkata: “Hasan shahih”)

Keutamaan Bersedekah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Ia menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan orang-orang yang bersedekah. Ibnu Hajar Al Haitami mengumpulkan ratusan hadits mengenai keutamaan sedekah dalam sebuah kitab yang berjudul Al Inaafah Fimaa Ja’a Fis Shadaqah Wad Dhiyaafah, meskipun hampir sebagiannya perlu dicek keshahihannya. Banyak keutamaan ini seakan-akan seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini, yaitu sedekah. Maka, sungguh mengherankan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil tersebut dan ia tidak terpanggil hatinya serta tidak tergerak tangannya untuk banyak bersedekah.

Diantara keutamaan bersedekah antara lain:

1. Sedekah dapat menghapus dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)

Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)

2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:

رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)

3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)

Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”

4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.

من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة

“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)

6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والصدقة برهان

“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)

An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”

7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور

“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)

8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة

“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)

9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:

مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع

“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)

Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?

Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadhan

Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, beliau adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau lebih dahsyat lagi di bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)

Dari hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya adalah seorang yang sangat dermawan. Ini juga ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

كان النبي صلى الله عليه وسلم أشجع الناس وأجود الناس

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berani dan paling dermawan.” (HR. Bukhari no.1033, Muslim no. 2307)

Namun bulan Ramadhan merupakan momen yang spesial sehingga beliau lebih dermawan lagi. Bahkan dalam hadits, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan melebihi angin yang berhembus. Diibaratkan demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat ringan dan cepat dalam memberi, tanpa banyak berpikir, sebagaimana angin yang berhembus cepat. Dalam hadits juga angin diberi sifat ‘mursalah’ (berhembus), mengisyaratkan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nilai manfaat yang besar, bukan asal memberi, serta terus-menerus sebagaimana angin yang baik dan bermanfaat adalah angin yang berhembus terus-menerus. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari.

Oleh karena itu, kita yang mengaku meneladani beliau sudah selayaknya memiliki semangat yang sama. Yaitu semangat untuk bersedekah lebih sering, lebih banyak dan lebih bermanfaat di bulan Ramadhan, melebihi bulan-bulan lainnya.

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:

1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.

Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:

كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به

“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Muslim no.1151)

Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)

Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)

2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.

Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)

Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.

3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.

Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:

فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)

Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين

“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)

Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah (871).

Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:

‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna. Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga. Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi.

Subhanallah…

Ayo jangan tunda lagi…

[+/-] Lengkapnya...

Keistimewaan Sholat Tarawih

Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Setiap kali masanya tiba, berduyun-duyun masjid menjadi penuh selepas waktu Isya. Namun apa sebetulnya manfaat dan janji Allah yang dimaktubkan dalam Shalat Tarawih ?
Sebuah hadits diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib R.A, bahwa suatu hari Rasullullah SAW ditanya oleh sahabatnya, tentang keistimewaan shalat tarawih pada bulan Ramadan. Maka Rasullullah SAW bersabda; Siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada :

Malam ke-1:
Terlepaslah ia dari dosa-dosanya seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya.
Malam ke-2:
Allah swt memberi pengampunan kepadanya dan kepada kedua orang tuanya jika keduanya mukmin (orang yang beriman)
Malam ke-3:
Malaikat berseru dari bawah Arsy ; mulailah beramal semoga allah swt mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.
Malam ke-4:
Mendapatkan pahala sama dengan pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqon (al Quran)
Malam ke-5:
Allah memberi pahala kepadanya seperti pahala orang yang shalat di Masjid Alharam (masjidil haram) di Makkah,masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al Aqsha di Palestina.
Malam ke-6:
Allah akan memberi pahala seperti pahala orang yang tawaf di-baitul mamur, dan batu-batu serta tanah liat memohonkan ampun untuknya. (subhanallah sungguh luar biasa, batu dan tanah yang kita injak selama ini,ternyata bisa memintakan ampunan kepada Allah untuk kita).
Malam ke-7:
Seakan-akan dia berjumpa nabi Musa a.s kemudian menolongnya dari Kerajaan Firaun dan Hamman.

Malam ke-8:
Allah memberikan kepadanya, apa yang pernah Allah berikan kepada Nabi Ibrahim a.s
Malam ke-9:
Dia menjadi seperti seorang hamba Allah yang beribadah kepadanya seperti ibadahnya seorang nabi.

Malam ke-10:
Allah memberikan anugerah kepadanya,berupa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat.
Malam ke-11:
Maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir (meninggal dengan tanpa membawa dosa /husnul khotimah)
Malam ke-12:
Pada Hari Kiamat, Anda akan bangkit dengan muka cemerlang seperti bulan.
Malam ke-13:
Pada Hari kiamat, Anda akan bebas dari ketakutan yang membuat manusia sedih.
Malam ke-14:
Para malaikat memberi kesaksian shalat tarawih anda, dan Allah tidak menghisab anda lagi.
Malam ke-15:
Anda akan menerima shalawat dari para malaikat, termasuk malaikat penjaga Arsy dan Kursi.
Malam ke-16:
Anda akan mendapat tulisan “Selamat” dari Allah, anda bebas dari surga, dan lepas dari neraka.
Malam ke-17:
Allah akan memberi pahala kepada anda sesuai pahala para nabi.
Malam ke-18:
Malaikat akan memohon kepada Allah agar anda selalu mendapat restu.
Malam ke-19:
Allah akan mengangkat derajat anda ke Firdaus (surga yang tinggi)
Malam ke-20:
Diberikan pahala kepada anda sesuai pahala para syuhada dan shalihin.
Malam ke-21:
Allah akan membuatkan sebuah bangunan dari cahaya untuk anda disurga.
Malam ke-22:
Anda akan merasa aman dan bahagia pada hari kiamat, karena Anda terhindar dari rasa takut yang amat sangat.
Malam ke-23:
Allah akan membuat sebuah kota untuk Anda di dalam surga.
Malam ke-24:
Allah akan mengabulkan 24 permohonan Anda selagi Anda masih hidup di dunia.

Malam ke-25:
Anda akan bebas dari siksa kubur.

Malam ke-26:
Allah akan derajat amal kebaikan Anda sebagaimana derajat amal kebaikan Anda selama 40 tahun.
Malam ke-27:
Anda akan secepat kilat bila melewati Siratalmustakim nanti.
Malam ke-28:
Anda akan dinaikkan 1.000 kali oleh Allah di dalam surga kelak.
Malam ke-29:
Allah akan memberi pahala kepada Anda seperti Anda menjalani ibadah haji 1.000 kali yang diterima Allah.
Malam ke-30:
Allah menyuruh kepada Anda untuk memakan semua buah di surga, minum air kausar, mandi air salsabila (air surga), karena Allah Tuhan Anda, dan Anda hamba Allah yang setia.

[+/-] Lengkapnya...

Sifat+Cara Puasa Nabi di bulan Ramadhan (bagian 5)

Masuk Kategori: Fiqh

15. Hal-hal yang merusakkan puasa
a. Makan dan minum secara sengaja
Allah berfirman :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ( Al Baqarah : 187)

Maka dapat dipahami disini bahwa puasa itu adalah puasa dari makan dan minum, maka jika orang yang berpuasa makan dan minum maka telah batal puasanya, dikhususkan disini jika dilakukan dengan sengaja, karena seorang yang berpuasa jika makan dan minum karena lupa atau salah maka tidak mengapa.

Rasulullah bersabda :
Jika seseorang lupa lalu makan dan minum maka hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Sengaja muntah
Karena barangsiapa yang muntah tidak sengaja tidak mengapa. Rasulullah bersabda :
Barangsiapa muntah dengan tidak disengaja maka ia tidak wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengaja untuk memuntahkan hendaknya mengganti puasanya. (Hadist riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

c. Haid dan Nifas
Jika perempuan haid atau nifas pada siang hari baik awal siang ataupun pada akhir siang (sore) maka batal puasanya dan harus mengganti dan jika ia (terus) berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Rasulullah bersabda :
Bukankah jika perempuan haid tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka (wanita-wanita ) berkata :Benar lalu Nabi berkata : Itula dua kekurangan agama kaum wanita. (Hadits riwayat Bukhari)

d. Suntikan gizi
Yaitu memasukkan sebagian zat-zat gizi makanan ke usus dengan maksud memberi gizi sebagian orng yang sakit, hal ini adalah satu macam perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan kedalam rongga.

Dan jika suntikan tidak mencapai usus dan hanya mencapai darah maka juga membatalkan puasa, karena hal ini keadaannya seperti makanan dan minuman. Dan kebanyakan orang sakit yang tidak sadar dalam jangka lama, mereka diberi zat gizi dengan perantaraan jarum ini, seperti

e. Jima’ (melakukan hubungan suami istri)
Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab Zaadul Maad 2/60 : Al Qur’an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti makan dan minum, (hal ini) tidak diketahui adanya perselisihan padanya.

Dan dalil hal ini dari Al Qur’an :
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. (Al Baqarah : 187)

Maka dalam ayat diatas Allah memberri izin untuk mencampuri istri-istri, maka dipahami dari sini bahwa puasa itu adalah puasa dari jima’ ,makan dan minum. Maka barangsiapa merusakkan puasanya dengan dengan jima’ maka wajib baginya mengganti puasanya dan kaffaarah (menebus tebusan). Dalil dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia berkata :
Datang seorang lelaki lalu berkata :Wahai Rasulullah, aku telah binasa.
Nabi bertanya :Apa yang membinasakanmu?Ia menjawab : Aku telah menyetubuhi istriku (disaat puasa) pada bulan Ramadhan.
Nabi berkata : Apakah kamu mampu membebaskan budak (untuk kaffarahnya)? Ia pun menjawab : Tidak.
Lalu Nabi bertanya lagi :Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? ia berkata: Tidak mampu.
Maka Nabi bertanya lagi :Apakah kamu mampu untuk memberi makan 60 orang miskin? ia menjawab : tidak.
Rasulullah berkata : Duduklah! maka duduklah ia. Lalu didatangkan kepada Nabi tempat didalamnya ada kurma.
Nabi berkata : Bersedakahlah dengannya! ia pun menjawab : Tidak ada diantara kampung kami yang lebih fakir dari kami.
Abu Hurairah berkata :Maka Nabi pun tertawa hingga nampak gigi beliau. Nabi berkata :Ambillah ini dan berilah makan keluargamu!. (Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll)

16. Mengqadha (mengganti puasa)
a. Diperbolehkannya mengakhirkan dalam mengganti puasa Ramadhan
Ketahuilah (Semoga Allah memberi pemahaman ilmu agama pada kami dan kamu) bahwa mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan dengan segera, sesungguhnya hal ini luas dilaksanakannya, sebagaimana hadits riwayat Aisyah :
Adalah aku punya hutang puasa Ramadhan, tidaklah aku mampu menggantinya kecuali pada bulan sya’ban. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Tidak wajib dikerjakan secara berturut-turut
Berdasarkan firman Allah :
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah : 185)
Berkata Ibnu Abbas :
Tidak mengapa untuk disela-selahi dalam mengganti puasa Ramadhan. (Hadits riwayat Bukhari, dan Bukhari tidak menyebutkan sanadnya, dan dijelaskan sanadnya oleh Abdurrazaq, Daraqutni,dan Ibnu Abi Saibah dengan sanad shahih)

c. Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai nadzar berpuasa
Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai puasa nadzar maka walinya mengganti puasanya, berdasarkan sabda Rasulullah :
Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai hutang puasa maka walinya menggantikannya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dari Ibnu Abbas ia berkata, datang seorang lelaki kepada Nabi lalu bertanya : Wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku meninggal dan ia mempunyai hutang puasa sebulan, apakah aku harus menggantikannya berpuasa?
Nabi menjawab :ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (Hadits Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits diatas adalah hadits-hadits umum yang menjelaskan disyariatkannya berpuasa wali mengganti puasanya mayit segala macam puasa. Dan sebagian pengikut madzhab Syafii berpendapat seperti ini dan juga Ibnu Hazm 7/2,8). Hanya saja hadits-hadits ini adalah hadits-hadits yang memberikan penjelasan secara umum, maka janganlah seorang wali mengganti puasa mayit kecuali puasa nadzar, dan pendapat inilah yan dipegang Imam Ahmad sebagaimana tersebut dalam kitab Masailul Imam Ahmad riwayat Abu Daud hal 96 ia berkata : saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata :Tidaklah mayit diganti puasanya kecuali puasa nadzar, berkata Abu Daud : aku bertanya kepada Ahmad : Adapun bulan Ramadhan? beliau berkata:memberi makanan (sebagai ganti hutang puasanya).

d. Memberi makan
Dan barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai hutang puasa nadzar dan digantikan oleh beberapa orang lelaki untuk mengganti puasanya mayit maka diperbolehkan,
berkata Al Hasan Al Basri :Jika mengganti puasa mayit itu 30 orang lelaki dan setiap orang berpuasa satu hari maka diperbolehkan. (Bukhari)

Adapun memberi makan jika wali mayit mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari hutang puasa mayit dan mengenyangkan mereka maka diperbolehkan. Demikianlah yang dilakukan Anas bin Malik.

17. Kaffarah (tebusan karena melakukan pelanggaran)
a. Kaffarah karena jima, secara berurutan
Kaffarah seorang yang melanggar puasa karena jima (pada siang hari bulan Ramadhan) adalah : membebaskan budak, jika tidak terdapat budak maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
b. Orang yang lemah gugur kaffarahnya
c. Wanita tidak wajib melaksanakan kaffarah
Kaffarah tidak wajib bagi perempuan, karena Nabi diberitahu tentang perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dan perempuan, dan beliau tidak mewajibkan kecuali satu kaffarah saja (yaitu kepada laki-laki).
Dalil (a,b,c) terdapat dalam pembahasan No 15 bagian E, hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah

18. Fidyah
Wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir akan diri atau anak mereka, tidak (perlu) berpuasa dan (hendaknya) memberi makan seorang miskin setiap hari,
dan dalil dari hal ini adalah firman Allah :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al Baqarah : 184)

Dan ayat diatas dikhususkan kepada Orang yang sudah lanjut usia, perempuan yang lemah, orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, wanita hamil,dan wanita menyusui yang khawatir atas (keselamatan) diri mereka dan jiwa anak mereka.

Dari malik, dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang perempuan yang hamil jika takut (akan keselamatan) anaknya, maka Ibnu Umar berkata :
Ia tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin tiap hari dengan satu mud biji gandum. (Dikeluarkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan Daraqutni (1/207) meriwaytkan dari Ibnu Umar dan ia menshahihkannya, bahwa Ibnu Umar berkata :
Wanita hamil dan Wanita yang menyusui tidak berpuasa dan tidak mengganti puasa.

Dan diriwayatkan Daraqutni (juga) dari jalan yang lain :
Bahwa istri Ibnu Umar bertanya kepada Ibnu Umar dan ia dalam keadaan hamil, maka Ibnu Umar berkata : “Makanlah (tidak usah puasa) dan berimakanlah fakir miskin setiap hari dan janganlah mengganti puasanya.

19. Lailatul Qadr
a. Keutamaanya
Allah berfirman :
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al Qadr :1-5)

b. Waktunya
Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, Ia berkata :
Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata :Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan.

c. Bagaimana seorang muslim menyelidiki lailatul qadr
Rasulullah bersabda :
Barangsiapa berdiri melakukan shalat malam pada malam lailatul qadr karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya diampuni dosanya yang telah lalu. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan disunnahkan berdoa pada malam lailatul qadr dan memperbanyaknya, disebutkan hadits dari Aisyah ia berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatku jika aku mengetahui suatu malam itu malam lailatul qadr, apa yang aku katakana ?
Nabi bersabda :Katakanlah : Ya Allah sesungguhnya engkau adalah Pemaaf dan menyukai permohonan maaf maka maafkanlah aku ya Allah. (Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah ia berkata : “Adalah Rasulullah jika memasuki 10 hari terakhir menjauhi istri-istri beliau untuk beribadah, dan menghidupkan malamnya, serta membangunkan keluarganya. (Hadits riwayat Bukhari).

d. Tanda-tandanya
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Nabi r bersabda :
Malam lailatul qadr adalah malam yang halus, berseri-seri, tidak panas, dan tidak pula dingin, pada pagi harinya matahari besinar lemah kemerah-merahan. (Hadits riwayat Thayalosi dan Ibnu Khuzaimah)

[+/-] Lengkapnya...

Sifat+Cara Puasa Nabi di bulan Ramadhan (bagian 4)

Masuk Kategori: Fiqh

13. Allah menghendaki kemudahan bagimu
a. Orang yang sedang bepergian
Disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih pilihan bagi musafir dalam berpuasa, dan kami tidak melupakan juga bahwa rahmat Allah ini disebutkan juga dalam Al Qur’an, Allah yang Maha pemurah dan Penyayang berfirman:
(Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al Baqarah : 185)
Bertanya Hamzah bin Amru Al Aslami kepada Rasulullah : Apakah saya berpuasa di perjalanan ? (dan Hamzah ini adalah sahabat yang banyak berpuasa), maka Rasulullah bersabda :
Berpuasalah jika engkau mau dan berbukalah jika engkau mau. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Orang yang sakit
Allah membolehkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa sebagagai rahmat darinya, dan kemudahan baginya. Dan sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah yang mengakibatkan (bersama puasa) bahaya bagi jiwa,atau bertambahnya penyakit baginya, atau dikhawatirkan terlambatnya kesembuhan, dan wallahu a’alam (Allah lebih mengetahui).

c. Wanita yang haid dan nifas
Ahli ilmu bersepakat bahwa wanita yang sedang haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan) tidak dihalalkan baginya berpuasa, dan keduanya tidak berpuasa (tetapi harus) mengganti (dihari yang lain).
Dan jika keduanya berpuasa maka puasanya tidak sah.

d. Orang yang sudah lanjut usia dan wanita yang sudah tua
Berkata Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya : Orang yang lanjut usia dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa hendaknya memberi makanan setiap hari satu orang miskin.
Dikeluarkan oleh Daraqutni 2/207 dan dishahihkannya dari jalan thariq Mansyur dari mujahid dari Ibnu Abbas (tatkala) membaca :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al Baqarah : 184)
ia (Ibnu Abbas) berkata : (yang dimaksud) adalah orang yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa hendaknya tidak puasa, dan memberi makan setiap hari kepada seorang yang miskin setengah soq dari biji gandum.

Dari Abu Hurairah :
Barangsiapa yang sudah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka wajib baginya (menyedahkan) satu mud dari gandum tiap hari. (dikeluarkan Daraqutni)
Dari Anas bin Malik :
bahwasanya suatu tahun ia lemah untuk berpuasa,maka ia membuat satu mangkuk tepung tsarid dan memanggil 30 orang miskin dan ia mengenyangkan mereka. (dikeluarkan Daraqutni dan sanadnya shahih)

e. Wanita yang hamil dan menyusui
Dari besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya yang lemah bahwasanya Allah meringankan bagi mereka untuk tidak berpuasa, dan termasuk dari golongan hamba-Nya yang lemah adalah wanita hamil dan menyusui :
Dari Anas bin Malik (ia adalah Al Ka’bi dan bukan Anas bin Malik Al Ansari, pelayan Rasulullah, ia dari bani Abdullah bin Ka’ab, ia tinggal di Basrah da meriwayatkan dari Nabi satu ahdits saja, yaitu hadits ini)
ia berkata : Kuda Rasulullah berjalan kepada kami, lalu aku datangi Rasulullah, maka aku dapati beliau sedang makan siang.
Lalu beliau berkata :Kemarilah dan makanlah, maka aku katakana : Saya sedang berpuasa.
Lalu beliau berkata : “Mendekatlah kemari, akan aku ceritakan kepadamu tentang puasa ; sesungguhnya Allah tabaraka wata’ala meletakkan (hukum) bagi musafir (orang yang sedang bepergian) setengah shalat, dan bagi orang yang hamil dan menyusui puasa.
Demi Allah sungguh Nabi telah mengatakan keduanya atau salah satu dari keduanya, oh mengapa aku tidak makan makanan Nabi (pada saat itu).(Hadits riwayat Tirmidzi, Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah).

14. Berbuka
a. Kapan orang yang berpuasa berbuka
Allah berfirman :
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (Al Baqarah : 184)
Dan Rasulullah telah menafsirkan maknanya dengan datangnya malam dan hilangnya siang dan tersembunyinya matahari.

b. Menyegerakan berbuka :
- menyegarakan berbuka mendatangkan kebaikan
Dari Sahl bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah bersabda :
Senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

- menyegarakan berbuka adalah sunnah Rasulullah
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda :
Senantiasa agama ini akan nampak selama manusia menyegerakan berbuka, karena Yahudi dan Nashara mengakhirkan (nya). (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)

- berbuka itu adalah sebelum shalat maghrib
Adalah Rasulullah berbuka sebelum shalat, karena menyegerakan berbuka termasuk akhlak para Nabi.
Dari Abu Darda (ia berkata) :
Tiga hal dari akhlak para Nubuwwah : menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika shalat”. (Hadits riwayat Thabrani)

c. Dengan apa berbuka
Adalah Rasulullah menganjurkan berbuka dengan kurma, jika tidak didapati kurma maka berbuka dengan air, dan ini adalah dari kesempurnaan belas kasihan dan keinginan yang besar dari beliau atas umatnya dan menasehati mereka. (catatan: tentunya disesuaikan juga dengan kondisi masing2 negara)

Allah berfirman :
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min. (At Taubah : 128)

Karena memberikan tubuh sesuatu yang manis dikala kosongnya lambung menimbulkan penerimaannya dan mendapatkan anggota tubuh dengannya, apalagi tubuh yang sehat, maka ia akan kuat dengannya.
Dan adapun air : karena dengan puasa tubuh akan kering jika dibasahi dengan air sempurnalah manfaatnya dengan makanan.

Dari Anas bin Malik ia berkata : “Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab (kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat rutob, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk seteguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

d. Doa apa yang dibaca ketika berbuka
Dari Abu Hurairah dari Nabi :
Ada tiga hal yang tidak tertolak doa mereka : orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan imam yang adil, dan doa orang yang terdholimi. (Hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban)

Dan doa yang paling utama adalah doa Nabi yang mana beliau berdoa dengan doa ini ketika berbuka :
Telah hilang haus dahaga, dan telah terbasahi kerongkongan, dan telah tetap pahalanya insya Allah”. (Hadits riwayat Abu Daud, Baihaqi, dan hakim dll)

e. Memberi makanan orang yang berpuasa
Rasulullah bersabda :
Barangsiapa memberi buka puasa kepada orang yang sedang berpuasa maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa dengan tidak mengurangi pahala orang berpuasa sedikitpun”. (Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dan menshahihkannya Tirmidzi).

[+/-] Lengkapnya...

Sifat Puasa Nabi di bulan Ramadhan (bagian 3)

Masuk Kategori: Fiqh

9. Waktu berpuasa
a. Tampaknya benang putih atas benang hitam
Ketika turun ayat :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al Baqarah : 187)

Sebagian sahabat Nabi menggantungkan benang hitam dan benang merah, dan mereka letakkannya dibawah bantal-bantal mereka, atau salah seorang diantara mereka mengikat dikakinya, dan mereka terus makan hingga melihat dengan jelas kedua benang putih dan hitam itu.

Dari Adi bin Hatim ia berkata : tatkala turun ayat an makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al Baqarah : 187), saya memasang benang hitam dan benang putih lalu kuletakkan dibawah bantalku, dan aku lihat pada malam hari maka tidaklah jelas bagiku, maka aku pergi ke Rasulullah dan aku menyebutkan tentang hal itu.
Lalu Rasulullah bersabda :
sesungguhnya yang dimaksud hal itu adalah gelapnya malam dan putihnya siang. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Fajar itu ada dua
Dan dari keseluruhan hukum-hukum yang telah dijelaskan Rasulullah ada perinciannya, bahwa fajar itu ada dua:
Al Kadzib : fajar ini tidak menghalalkan shalat subuh, dan tidak mengharamkan makanan bagi orang yang sedang berpuasa.
As Sodiq : fajar ini mengharamkan makanan bagi orang yang sedang berpuasa, dan menghalalkan shalat subuh.
Dari Ibnu Abbas ia berkata : Rasulullah bersabda :
Fajar itu ada dua, adapun yang pertama tidak mengharamkan makanan dan tidak menghalalkan shalat, adapun kedua maka mengharamkan makanan dan menghalalkan shalat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Daraqutni, Albaihaqi)

Ketahuilah wahai saudarku sesama muslim bahwa :
Fajar Kadzib adalah warna putih memanjang bersinar diatas seperti ekor serigala.
Fajar Shodiq adalah warna merah yang bersinar tersebar, yang melintang diatas puncak bukit-bukit dan gunung-gunung , tersebar di jalan-jalan, gang-gang, rumah-rumah, dan inilah yang berhubungan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.

c. Lalu menyempurnakan puasa hingga malam
Dan jika malam menghadap dari arah timur dan membelakangi siang dari arah barat, dan matahari tenggelam maka berbukalah.
Dari Umar bin Khattab ia berkata, Rasulullah bersabda :
Jika malam menghadap dari sini, dan membelakangi dari sini. Dan matahari tenggelam maka orang yang berpuasa berbuka. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

10. Sahur
a. Hikmah dari sahur
Allah telah mewajibkan kita untuk berpuasa sebagaimana Dia mewajibkannya atas Ahli kitab sebelum kita :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqarah : 183)

Dan waktu serta hukum sesuai dengan puasa yang diwajibkan atas ahli kitab, yaitu mereka tidak makan dan minum tidak jima’ sesudah tidur. Artinya jika salah seorang dari mereka tidur maka ia tidak makan hingga malam yang kemudian.

Dan hal ini diwajibkan juga atas kaum muslimin sebagaimana kami jelaskan baru saja.

Maka tatkala dihapus, Rasulullah memerintahkan untuk sahur untuk membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab.
Dari Amru bin Ash bahwa Rasulullah bersabda :
Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur. (Hadits riwayat Muslim)

b. Keutamaan sahur :
- sahur itu barakah
Dari Salman, ia berkata, Nabi bersabda :
Barakah itu terdapat dalam tiga perkara , Al jamaah, tepung Tsarid dan sahur. (Hadits riwayat Thabrani)

- sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat atas orang yang berpuasa
Dari Abu Said Al Khudri ia berkata, Rasulullah bersabda :
Sahur adalah makanan berbarakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang bersahur. (Hadits riwayat Tirmidzi)

c. Mengakhirkan sahur
Dianjurkan mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, karena Nabi dan Zaid bin tsabit bersahur, tatkala selesai dari sahur keduanya, Nabi bangkit pergi untuk shalat, lalu beliau shalat, dan adalah waktu antara keduanya makan dan melaksanakan shalat seperti ukuran seseorang yang membaca 50 ayat Al Qur’an.
Anas telah meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia berkata :
Kami bersahur bersama Nabi , lalu beliau bangkit untuk shalat. Aku bertanya : Berapa ukuran antara adzan dan sahur? Ia berkata : “Seukuran 50 ayat. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

d. Hukum sahur
Oleh Karena itu Rasulullah memerintahkan dengan perintah muakkad (perintah kuat) barangsiapa ingin berpuasa hendaknya bersahur :
Barangsiapa ingin berpuasa hendaknya bersahur dengan sesuatu (hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Dan Nabi juga bersabda :
Bersahurlah karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah(hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Kami berkata an kita melihat bahwa perintah Nabi disini perintah dengan sangat kuat dan ditekankan serta dianjurkan”, dari tiga perkara :
Memerintahkan untuk bersahur
Sahur adalah syiar puasanya kaum muslimin dan pemisah antara puasanya kaum muslimin dan puasanya orang-orang selain mereka.
Larangan meninggalkannya
Ini adalah hal-hal yang menguatkan dan dalil-dalil yang jelas.
Dan bersamaan itu semua Al Hafidz Ibnu Hajar telah menukil dalam “Fathul Baari 4/139 sepakatnya atas anjuran dan disunnahkannya bersahur. Wallahu a’alam

11. Apa saja yang wajib ditinggalkan oleh orang yang berpuasa
a. Perkataan dusta
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan melakukannya maka Allah tidak membutuhkan bahwa ia meninggalkan makanan dan minumannya. (Hadits riwayat Bukhari)

b. Berbuat yang sia-sia dan melakukan tindakan serta ucapan keji
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Bukanlah puasa itu puasa dari makan dan minum, sesungguhnya puasa itu adalah puasa dari perbuatan sia-sia dan keji, maka jika salah seorang mencelamu atau membodohkanmu maka katakanlah aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa. (Hadits riwayat Ibnu Huzaimah dan Hakim dengan sanad shahih)

12. Apa saja yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa
a. Orang yang sedang berpuasa diwaktu subuh dalam keadaan Junub
Dari Aisyah dan Umu Salamah :
Bahwasanya Nabi dalam keadaan junub diwaktu subuh karena habis berkumpul dengan keluarga beliau lalu beliau mandi dan berpuasa. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Bersiwak bagi orang yang berpuasa
Rasulullah bersabda :
Kalaulah tidak memberatkan atas umatku tentulah akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudhu. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

c. Berkumur dan menghirup air ke hidung
Karena dahulu Rasulullah berkumur dan menghirup air kehidung dalam keadaan berpuasa , akan tetapi beliau melarang orang yang sedang berpuasa untuk berlebih-lebihan
dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup kecuali jika dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat tirmidzi, Abu Daud, dll)

d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang sedang berpuasa
Disebutkan dalam hadits dari Aisyah bahwa ia berkata :
Adalah Rasulullah dahulu mencium sedang beliau dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menguasai dirinya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan hal ini makruh (dibenci) bagi pemuda, dan tidak makruh untuk orang yang sudah tua.
Diriwayatkan dari Amru bin Ash, ia berkata :
Dahulu tatkala kami bersama Nabi datang seorang pemuda, lalu ia berkata :Wahai Rasulullah apakah saya (boleh) mencium sedang saya dalam keadaan berpuasa?
Beliau berkata : Tidak. Lalu datanglah seorang yang sudah tua, bertanya :Apakah saya boleh mencium sedang saya dalam keadaan berpuasa? Beliau menjawab : Ya. Amru bin Ash berkata : lalu sebagian kami melihat sebagian lainnya”, maka Rasulullah bersabda : “Sesunggunya orang yang sudah tua mampu menguasai dirinya”. (Dikeluarkan Ahmad)

e. Donor darah dan suntik yang tidak dimaksudkan memberi zat makanan.

f. Berbekam
Berbekam ini adalah termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa, lalu dihapus hukumnya, dan disebutkan bahwa Nabi berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa, diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma (semoga Allah meridhai beliau dan ayah beliau) :
Bahwasanya Nabi berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Bukhari)

g. Merasakan makanan
Dan hal ini dibatasi dengan tidak masuk kerongkongan, sebagaimana disebutkan dari Ibnu Abbas ia berkata :
Tidak mengapa seseorang merasakan makanan atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan sedang ia dalam keadaan berpuasa.

h. Bercelak dan meneteskan sesuatu ke mata
Hal-hal yang demikian tidak membatalkan puasa, baik sesuatu yang masuk mata itu masuk kerongkongan maupun tidak masuk. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam tulisan beliau yang bermanfaat “Hakikatus Shiyam” dan murid beliau Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya “Zaadul Ma’aad” dan Imam Bukhari berkata dalam shahih Bukhari.

i. Menuangkan air dingin di atas kepala dan mandi
Berkata Imam Bhukari dalam shahih beliau : “Bab Mandinya orang yang sedang berpuasa”, dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma (semoga Allah meridhai beliau dan ayah beliau) membasahi pakaian, lalu ia meletakkannya diatasnya.
Dan As Sa’bi memasuki kamar mandi sedang ia dalam keadaan berpuasa, dan berkata Al Hasan: “Tidak mengapa berkumur dan berdingin-dingin bagi orang yang sedang berpuasa

[+/-] Lengkapnya...

Sifat+Cara Puasa Nabi di bulan Ramadhan (bagian 2)

Masuk Kategori: Fiqh

4. Anjuran dengan sangat untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
a. Diampuninya dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, diampuni dosanya yang telah lalu. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Dikabulkannya do’a
Sesungguhnya milik Allah-lah hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka pada setiap hari dan malam pada bulan Ramadhan, dan sesungguhnya bagi setiap muslim terdapat doa yang dia berdoa dengannya lalu dikabulkan baginya.

c. Termasuk dalam golongan siddiqin (orang-orang yang benar)
Dari Amru bin Murrah Al juhni ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi, lalu ia bertanya : Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwasanya engkau adalah Rasulullah, dan saya mengerjakan shalat lima waktu, dan saya (juga) menunaikan zakat, dan saya berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikannya, maka termasuk kelompok manakah aku ini? Beliau bersabda : Termasuk dari kalangan siddiqin dan orang-orang yang mati syahid”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan sanadnya shahih)

5. Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja
Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda :Ketika saya tidur datang dua orang lelaki lalu ia memegang lenganku, lalu keduanya mendatangkan gunung besar padaku,
kemudian keduanya berkata : : Naiklah! maka aku katakan : Aku tidak mampu menaikinya.
Lalu keduanya berkata : Akan kami mudahkan bagimu menaikinya.
Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung tiba-tiba terdengar suara keras.
Aku bertanya : Suara apakah ini? Mereka menjawab :Ini adalah lolongan penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat mereka, robek rahang-rahang mereka, mengucur darah dari rahang-rahang mereka.
Ia berkata : Aku bertanya : Siapa mereka itu? ia menjawab : mereka adalah orang-orang yang tidak berpuasa sebelum selesai puasa mereka. (Hadits riwayat Nasai, Ibnu Hibban)

6. Hkum-hukum berpuasa
Ketahuilah wahai saudara sesama muslim. Wahai hamba Allah - semoga Allah mengajarkan kepada kami dan kalian - bahwasanya pahala yang besar dan melimpah ini, dan kebaikan yag merata ini, yang tidak dapat menghitungnya klecuali Allah , tidak akan memperolehnya kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan dengan mengikuti apa yang disunnahkan Rasulullah dari hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang besar ini.

Dan inilah kami memulai dengan menerangkan hukum-hukum puasa tanpa berbuat taklid (mengikuti tanpa ada dasarnya), dengan mengambil dari Al Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang shahih dan hasan dengan pemahaman salafush shalih dari kalangan para Imam yang empat (Syafii, malik, ahmad, Abu Hanifah) dan dan mereka yang hidup sebelumnya dari kalangan sahabat dan tabi’in. dan cukuplah ini sebagai dalil.
Dan kami telah memilih dari madzhab fikih mereka dan semisalnya, dari perkataan-perkataan ijtihad yang paling adil.

7. Menjelang Ramadhan
a. Menghitung bulan sya’ban
Sepatutnya bagi umat Islam untuk menghitung jumlah hari bilangan sya’ban untuk persiapan menghadapi bulan Ramadhan, karena bulan (dalam perhitungan tahun qamariah) ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Maka hendaknya umat Islam berpuasa ketika melihat hilal, jika hilal tertutupi awan maka hendaknya umat Islam menentukan dan menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari, karena Allah menciptakan langit dan bumi menjadikan tempat-tempat perjalanan bagi bulan agar manusia mengetahui perhitungan tahun, dan satu bulan itu tidak lebih dari 30 hari.

b. Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka
Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan berpuasa satu hari atau dua hari lantaran berhati-hati. Kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa ia kerjakan.
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang (terbiasa) berpuasa dengan suatu puasa, hendaklah ia puasa. (hadits riwayat Muslim)

Ketahuilah wahai saudaraku sesama muslim, bahwasanya barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah.
Berkata Silah bin zufar dari Ammar :
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah (Hadits riwayat Bukhari,dan Bukhari tidak menyebutkan sanadnya, dan dijelaskan sanadnya oleh Abu daud, Tirmidzi, Ibnu majah dan Nasa’i dari jalan Amru bin Qais Al malai dari Abu Ishaq dari Silah bin Zafar dari Ammar )

c. Jika seorang saksi telah bersaksi (melihat hilal) maka berpuasalah dan berbukalah
Melihat hilal itu ditetapkan dengan dilihat dua orang saksi muslim yang adil, berdasarkan sabda Nabi :
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya, dan tunaikanlah ibadah karenanya, maka jika awan menutupi hilal semurnakanlah bilangan menjadi 30 hari, dan jika dua saksi telah melihatnya berpuasa dan berbukalah”. (Hadits riwayat Nasai, Ahmad, dan Daraqutni)

8. Niat
a. Wajibnya berniat pada malam hari
Jika telah pasti bulan Ramadhan datang, dengan terlihat oleh mata, atau persaksian, atau penyempurnaan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib bagi setiap muslim yang sudah terbebani untuk menjalankan syariat agama untuk berniat pada malam harinya,
hal ini berdasarkan sabda Nabi :
Barangsiapa tidak berniat berpuasa pada malam hari maka tiada baginya puasa(dikeluarkan Nasai dan tirmidzi)

Dan niat itu tempatnya dihati, dan mengucapkannya adalah bid’ah yang sesat sekalipun dipandang baik oleh manusia, dan menetapkan niat dimalam hari adalah khusus untuk puasa wajib, karena Rasulullah datang pada Aisyah pada selain bulan Ramadhan dan berkata :
Apakah engkau mempunyai makanan? Kalau tidak ada saya akan berpuasa. (Hadits riwayat Muslim)

b. Kemampuan bergantung pada pembebanan
Dan barangsiapa mendapati bulan Ramadhan dan ia tidak mengetahui, lalu ia makan dan minum kemudian ia mengetahui, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak makan dan minum dan meneruskan puasa, dan puasanya dianggap sah.
Dan barangsiapa yang belum makan maka hendanya tidak makan, dan (dalam hal ini) menetapkan niat pada malam hari tidaklah menjadi syarat pada haknya karena ia tidak mampu, dan termasuk dari ushul syariah bahwa kemampuan itubergantung pada pembebanan.

Dari Aisyah ia berkata : Adalah Rasulullah memerintahkan berpuasa pada hari Asy syura maka tatkala diwajibkan puasa Ramadhan maka siapa yang berkeinginan berpuasa ia berpuasa dan barangsiapa yang berkeinginan tidak berpuasa maka ia tidak berpuasa. (Bukhari dan Muslim)

Dari Salamah bin Al Akwaq ia berkata : Rasulullah memerintahkan seorang lelaki dari Aslam agar mengumumkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang telah makan hendaknya tidak makan (berpuasa) pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum (sempat) makan hendaknya berpuasa karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asy syuura. Dan pada hari Asy Syuura ini dulunya (kaum muslimin) wajib berpuasa, lalu dihapus, dan mereka (pada waktu itu) diperintahkan untuk menahan diri tidak makan pada siang hari, dan hal ini menncukupi mereka. Dan puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan hukum wajib tidaklah berubah.

[+/-] Lengkapnya...

View Visitors

free counters

Kotak Sms

Make Widget
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia